DPRD Nilai Dinas TRTB Takut Menertipkan Papan Reklame Bermasalah di Kota Medan

DPRD Nilai Dinas TRTB Takut Menertipkan Papan Reklame Bermasalah di Kota Medan
Bagikan
MetroRakyat.com | MEDAN – DPRD Medan kecewa sampai sekarang ini Pemko Medan belum melaksanakan penertiban reklame bermasalah‎ dengan cara memberikan tanda cat atau mempilox konten reklame bermasalah dan masih berdiri di 13 titik ruas jalan yang telah dilarang sesuai Perda Walikota.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris komisi D DPRD Kota Medan, Jumat,(25/11/2016) di ruang komisi D. ” Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) selaku pimpinan tim penertiban jangan mencari-cari alasan untuk tidak menjalankan rekomendasi DPRD Medan.
 
Beberapa waktu lalu, ungkapnya, DPRD Medan telah merekomendasikan agar penertiban reklame dengan cara memilox konten reklame itu. Hal itu untuk mempermudah penertiban yang mana kalau penertiban dengan cara ditumbangkan banyak menghabiskan biaya dan kurang efektif. Sebab sampai sekarang ini jumlah reklame yang bermasalah dan berada di zona larangan masih banyak di Medan.

“Kita sangat‎ menyayangkan komentar Kadis TRTB di sejumlah media yang mengutarakan ” ia tidak akan memilox reklame-reklame bermasalah itu serta mengutarakan tidak mungkin Kita memilox gambar para pejabat itu”. Pernyataan itu menurut saya cuma mencari-cari alasan saja. Kalau memang reklame itu tidak membayar pajak kan tidak ada masalah kalau dipilox. Biar tahu pejabat itu kalau gambarnya terpampang di reklame yang bermasalah. “Saya yakin, jika pejabat itu tahu gambarnya terpampang di lokasi reklame bermasalah ia tidak akan mau kalau fotonya terpampang di sana,” tukas Ketua Fraksi PPP tersebut sembari mengutarakan Kadis TRTB Syampurno Pohan jangan seperti lagu Alexis “Mencari-cari alasan”.

 

Karena itu ia mendesak agar Dinas terkait segera mengakomodir rekomendasi DPRD Medan terkait reklame dengan cara memilox reklame-reklame bermasalah itu.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.