Jannes Maharaja ST MM Nahkodai DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapteng

Jannes Maharaja ST MM Nahkodai DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapteng
Bagikan

MetroRakyat.com | TAPTENG – Jannes Maharaja ST. MM,  resmi menjadi Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah. Hal ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 394-SK/DPP.NasDem/VIII/2016, tentang pengesahan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah.

Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Shaleh memutuskan, Jannes Maharaja ST MM,  sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Sarbon Tua Limbong sebagai Sekretaris.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 143-SK/DPP-NasDem/III/2013 tertanggal 22 Maret 2013 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, perlu di ubah dan atau dicabut sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai.

Bahwa nama yang di usulkan untuk diangkat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dianggap mampu dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan,” tulis SK tersebut.

Disebutkan, adapun dasar pengangkatan Jannes Maharaja sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Tapteng di dasari surat DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Utara Nomor 202/SI.1/DPW – Nasdem/SU/IX/2016, tanggal 11 Agustus 2016, perihal usulan penyempurnaan pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah.

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor  394-SK/DPP.NasDem/VIII/2016, tentang susunan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, juga memutuskan Drs Ramses Hutagalung MM sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah, dan Matheus Sihombing sebagai Ketua Dewan Pakar Daerah.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor  394-SK/DPP.NasDem/VIII/20, Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor.143-SK/DPP-NasDem/III/2013 tertanggal 22 Maret 2013, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mengesahkan perubahan susunan pengurus dewan pimpinan daerah partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.  Seperti tertera pada SK itu. (R.marapaung/BNY)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.