Polisi Tangkap Bandar Judi Togel Di Kelurahan Kampung Baru Medan Maimun
MetroRakyat.com | MEDAN – Jadi bandar judi togel di kampungnya sendiri, Acai (42) yang bermukim di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun diamankan pihak kepolisian dari Polsek Medan Kota, Kamis (1/8/2016) sore.
Informasi yang dihimpun di Polsek Medan Kota, penangkapan itu bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ada seorang bandar judi togel yang tentu meresahkan warga sekitar.
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang saat itu sedang menerima pesan masuk nomor pemesanan togel.
“Kita menindaklanjuti informasi dari warga. Kemudian saat kita mendatangi lokasi, pelaku sedang menerima SMS nomor pemesanan togel,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.
Ditambahkannya, dari pemeriksaan sementara, judi togel yang diputar pelaku setiap harinya mencapa Rp 1 juta rupiah hingga Rp 2 juta rupiah. Dan pelaku bekerja sama dengan bandar bersar berinisial BO yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP Samsung dan Nokia yang berisikan nomor pemesanan togel. Begitu juga dengan satu kertas oret-oret pemesanan dan uang Rp 145 ribu rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 20 juta rupiah,” tambahnya lagi.(marihot)
