Poldasu Grebek Judi Di KL.Yos Sudarso
MetroRakyat.com | MEDAN — Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut gerebek judi ketangkasan tembak ikan ‘World Zone’ beromzet Rp 20 juta per hari. Dari lokasi yang berada di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan VII, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan ini, petugas mengamankan 3 orang pemain.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimus Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing, AA (29) warga Jalan Asam, Lingkungan VII, Asrama Polisi, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, BH (42) warga Simpang Kantor, Jalan Asam, Lingkungan VII, Martubung, Labuhan Kota dan HP (42) warga Jalan Pulau Bangka, Lingkungan V, Pekan Labuhan, Medan Labuhan. “Judi tembak ikan ini baru beroperasi 3 bulan, omzetnya Rp 10 juta sampai Rp 20 juta per hari. Tiga orang kita amankan, semuanya pemain dan 1 orang lari, kasirnya perempuan. Kita masih melakukan pengejaran,” kata Faisal, Kamis (22/9).
Terkait kasus ini, untuk ketiga tersangka pemain judi tembak ikan tersebut dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana tentang perjudian. (Nelson/MR).
