Kasus Suap Irman Gusman, Sekjen DPD Dicecar KPK soal UU MD3

Kasus Suap Irman Gusman, Sekjen DPD Dicecar KPK soal UU MD3
Bagikan

MetroRakyat.com  |  JAKARTA —  Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD), Soedarsono Hardjosoekarto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9) petang. Soedarsono diperiksa saksi kasus dugaan suap terkait rekomendasi pendistribusian gula impor di Bulog untuk Sumatera Barat Sumbar) yang menjerat Ketua DPD, Irman Gusman sebagai tersangka.

Soedarsono terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.10 WIB. Mulanya, Soedarsono berupaya mengelabui awak media dengan bergegas keluar lobi Gedung KPK sesaat setelah Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Farizal yang ditahan lantaran menjadi tersangka penerima suap dari Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto masuk mobil tahanan.

Namun, menyadari siasat tersebut, awak media langsung memburu Soedarsono yang bergegas masuk mobil BMW 318i berpelat nomor B1351 VEQ yang telah menunggunya. Saat berada di dalam mobil, Soedarsono yang coba dikonfirmasi awak media mengaku pemeriksaan kali ini hanya seputar Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Diketahui, dalam Undang-undang itu tercantum fungsi, wewenang, dan tugas DPD.

“Soal UU MD3,” katanya singkat. Selebihnya, Soedarsono memilih bungkam. Termasuk saat dikonfirmasi awak media mengenai hal yang diketahuinya terkait kasus Irman Gusman. (Ber1/MR02).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.