Dukung Tax Amnesty, KPK: Jangan Sampai Ada Kongkalikong
MetroRakyat.com | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dijalankan pemerintah. KPK menegaskan bahwa data wajib pajak tidak akan digunakan untuk pengusutan kasus. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016). Komisi III menanyakan sikap KPK karena di UU Tax Amnesty diatur bahwa aparat penegak hukum tidak bisa mengakses data terkait harta yang dilaporkan wajib pajak. “KPK patuh pada UU. Tidak ada alasan khianati UU yang berlaku. Termasuk UU Tax Amnesty. Oleh karena itu, kami sudah sampaikan bahwa KPK dukung UU Tax Amnesty,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dukungan itu diberikan dengan syarat. KPK mewanti-wanti jangan sampai ada main mata dalam proses tax amnesty. “Catatannya jangan sampai saat proses repatriasi itu terjadi kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak. Sudah diberi rate rendah. Itu yang kami tidak inginkan. Catatan kami juga, kalau sudah di dalam penyidikan, jangan dimasukkan dalam tax amnesty,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mendalami sikap KPK. Dia bertanya bagaimana apabila ada narapidana korupsi yang menaruh uang di luar negeri lalu ikut tax amnesty, apakah data itu akan dipakai KPK? “Itu termasuk yang tidak akan kami usut,” jawab Agus. Pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata menambahkan bahwa wewenang aparat penegak hukum di tax amnesty sudah diatur di UU yaitu tidak bisa mengakses data wajib pajak yang ikut tax amnesty. Hanya saja, bisa saja penegak hukum mendapat data dari tempat lain. “Data yang disampaikan wajib pajak di tax amnesty tentu kita tidak bisa akses ke sana. Apa kalau kita dapat info lain di luar perpajakan kita bisa usut? Ya bisa. Tapi kita tidak akan pakai data wajib pajak. Kalau kita punya data lain dan itu dari tindak pidana korupsi kan masih bisa,” papar Alex.
“Misalnya hasil korupsi ini saya tidak pernah laporkan. Lalu saya laporkan berarti saya tidak bisa diusut?” tanya Benny. “Datanya yang tidak bisa dipakai,” jawab Alex menegaskan. (dtc/aga).


