Dua Orang Bandar Togel dan Penulisnya Diamankan Poldasu

Dua Orang Bandar Togel dan Penulisnya Diamankan Poldasu
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN — Susanto alias Anto (40) warga Jalan Besar Pantai Labu, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, diamankan pihak kepolisian dari Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umumu (Ditreskrimum) Polda Sumut di Jalan Perbatasan, Kelurahan Beringin, Deliserdang. “Setelah mendapat informasi, kita langsung melakukan penangkapan terhadap SU. Barang bukti yang diamankan satu Hp Nokia dan uang tunai Rp 150 ribu rupiah,” ujar Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Kamis (8/9/2016). Ditambahkannya, Susanto merupakan sub agen togel yang melakukan perekapan melalui Handphone dan kemudian dikirimkan kepada bandar sekaligus melakukan penyetoran. Dalam per harinya, mereka beromset Rp 300 hingga Rp 500 ribu rupiah.

Sementara di tempat berpisah, bandar togel bernama UN bin Abi (48) warga Jalan Musyawarah, Gang Sungai Mati, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi juga diamankan pihak kepolisian dari Ditreskrimum Poldasu. “Untuk pelaku berinisial UN kita amankan di kediamannya sendiri. UN merupakan bandar togel yang menerima pasangan dari sub agen dengan omset Rp 5 juta rupiah hingga Rp 7 juta tupiah dalam setiap harinya,” tambah Faisal.

Dari kediaman UN, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tafsir mimpi, satu kertas berisi judi togel, dua unit Hp merek Nokia, satu kalkulator serta uang sebesar Rp 200 ribu rupiah. Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun masuk penjara. (Nelson/Imron/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.