Polsek Medan Kota Musnahkan 1,4 Kg Ganja

Polsek Medan Kota Musnahkan 1,4 Kg Ganja
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Polsek Medan Kota menggelar  pemusnahan 1,4 kg ganja kering dengan cara dibakar di halaman Mapolsek Medan kota ,Rabu (24/8) sekira Pukul 14:30 Wib .

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Maya SH, pemusnahan juga dihadiri tersangka Maruntung Manalu (21) mahasiswa ITM warga Riau.

Sebelumnya, Maruntung Manalu alias Untung Manalu (21), mahasiswa semester IV Fakultas Geologi itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah mendapat informasi dari beberapa mahasiswa di dalam Kampus ITM di Jalan Gedung Arca No.52 Medan, Minggu (9/6).

“Tersangka dijebloskan ke sel dan dikenakan Pasal 114 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”

Ujar Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH kepada MetroRakyat.com.usai melakukan pemusnahan 1,4 Kg Ganja di halaman Makopolsek Medan Kota (marihot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.