Lima Bulan Buron , Pelaku Perampokan Ditangkap Polsek Sunggal
MetroRakyat.com | MEDAN – Seorang pelaku perampokan penumpang betor berinisial RSSR (17) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal diamankan petugas Polsek Sunggal.
Pelaku diamankan karena melakukan pencurian terhadap Suryati br Ginting (51) warga Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kejadian berawal saat korban menaiki becak motor dari rumah menuju ke stasiun ALS di Jalan Riongroad pada tanggal 27 Maret 2016 sekira pukul 06.45 wib.
“Saat mendekati stasiun ALS, pelaku memepet dan merampok tas korban yang berisi paspor, KTP, ATM, buku rekening satu lembar giro my bank malaysia, satu unit hp dan uang 500 ringgit Malaysia,” katanya, Selasa (30/8/2016).
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan Nomor : LP / 531 / K / III / 2016 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 27 Maret 2016.
“Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Kamis (25/8/2016) malam di Jalan Setia Luhur, Seikambing, Medan. Pelaku diamankan setelah 5 bulan buron,” ujarnya.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 2792 AGH, uang ringgit Malaysia, dan 1 buah dompet.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial ARS (DPO),” pungkasnya.(marihot)
