KPK-2 Nisel Melaporkan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Kelautan Dan Perikanan.
MetroRakyat.com I NIAS SELATAN — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pemantau Korupsi dan Kriminal (KPK-2) Nias Selatan melaporkan mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Selatan bernisial SL di Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, terkait dugaan kasus korupsi dan nepotisme di Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Nias Selatan pada pengadaan kapal nelayan sebanyak 5 unit yang menelan biaya sebesar 4.4 Milyar rupiah. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tugas Pembantuan – Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012. Hal tersebut dikemukakan Ketua KPK-2 Nisel Julietberkatiel Buulolo melalui surat elektroniknya kepada MetroRakyat.com, Selasa (02/08/2016), bahwa kasus tersebut telah lama terjadi, namun baru terungkap setelah beberapa kelompok nelayan penerima manfaat, merasa keberatan karena kapal nelayan tersebut tidak bisa dioperasikan lagi disebabkan kondisi keadaan kapal tidak sesuai dengan konstruksi pembangunan kapal.

Menurut informasi dari beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya bahwa pengadaan kapal nelayan tersebut hanya merupakan tameng buat oknum SL demi menguntungkan dirinya dimana diduga selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) juga merangkap sebai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya SL mencari rekanan fiktif , lucunya lagi bin salam bin pembangunan konstruksi kapal sebanyak 5 (lima) unit siap dalam waktu 4 (empat) bulan. Pemilik galangan kapal yang dihunjuk mantan Kadis yaitu diduga CV.DONAL yang beralamat di Daerah Sungai Pisang RT.02/RW.01 kelurahan Teluk Kabung Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang Propinsi Sumatera Barat.
Sampai saat ini pemilik galangan kapal diduga masih terdaftar Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disinyalir tidak jelas, sedangkan kontraktornya diduga PT. EVERSIP dan CV. CENTRANUSA WIDYA PRATAMA. Pengakuan ketua kelompok nelayan bernisial KS mengatakan pembuatan kapal diduga tidak sesuai dengan pembuatan konstruksi kapal sebenarnya dimana jenis kayu yang digunakan diambil dari kayu sembarangan sehingga kapal-kapal nelayan tersebut cepat karam di laut dan mesin kapalnya pun diduga mesin yang sudah pernah dipakai.
Berdasarkan pemantauan dan konsultasi dari beberapa pemilik kapal yang bisa dipercaya, konstruksi pembangunan kapal baru berukuran 30 GT, 25 GT dan 15 GT memakan waktu 6-8 bulan kerja, mulai dari pengumpulan bahan-bahan kayu berupa balok untuk kerangka kapal, reng dan papan kapal membutuhkan waktu 2-3 bulan, itupun jenis kayu pilihan seperti jenis kayu Damar Laut. Kemudian perakitan kerangka kapal antara lain gading-gading kapal, anjungan kapal, navigasi kapal cukup memakan waktu 2-3 bulan kerja, selanjutnya pemesanan dan pemasangan mesin kapal dan uji coba stabilitas kapal memakan waktu 1-2 bulan, itupun membutuhkan tenaga ahli dibidang konstruksi pembuatan kapal.
Jenis kegiatan pengadaan kapal nelayan di dinas kelautan dan perikan kabupaten nias selatan tahun anggaran 2012 antara lain : Pembangunan kapal pukat cincin 30 GT 1 (satu) unit, pembangunan kapal bagan 25 GT 2(dua) unit dan kapal 15 GT 2(dua) unit. Kelompok nelayan hanya sebagai lambang penerima manfaat, dimana kapal-kapal nelayang tersebut diduga hingga sekarang tidak bisa dioperasikan, ada sebagian kapalnya karam di laut, ada pula yang dipindah tangankan kepada orang lain sehingga tidak tahu dimana rimbanya.
Sementara itu Divisi KKN LSM KPK-2 Nias Selatan Tafaogosokhi Laia turut menambahkan dan mengaku bahwa dugaan Korupsi dan Nepotisme ini disampaikannnya baru sebagian kecil. “Oleh karenanya, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Dalam untuk segera mengusut tuntas kasus ini, melakukan Penyelidikan demi kepastian hukum yang jelas serta menghindari kerugian negara sekaligus dalam upaya terwujudnya cita-cita yang terkandung dalam UU No. 28, 1999 tentang negara yang bersih dan bebas dari KKN,” harap Tafaogosokhi. (MR02/TL).
