Sekretaris Ikatan Alumni Lemhanas Papua Barat, Identitas Orang Asli Papua Bukan Milik Negara untuk Didefinisikan Sepihak
METRORAKYAT.COM, SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Pernyataan tegas Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang mengkritik wacana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) oleh Kementerian Dalam Negeri, mendapat dukungan penuh dari kalangan tokoh masyarakat. Wempy Nauw, S.T., M.T., Sekretaris Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Papua Barat, menyampaikan pandangan yang senada dan mempertegas batas kewenangan negara dalam urusan identitas jati diri bangsa, Kamis (10/9/2026).
Wempy menegaskan dengan lurus: negara tidak berhak secara sepihak menentukan siapa itu Orang Asli Papua.
“Yang boleh dibuat negara hanyalah kriteria administratif untuk keperluan hukum dan pelayanan publik. BUKAN memutuskan identitas jati diri seseorang,” ujarnya tegas.
Identitas suku, asal-usul, dan keanggotaan adat adalah hak asasi yang melekat pada setiap orang. Pengakuannya datang dari komunitas tempat seseorang berasal bukan dari keputusan pejabat atau lembaga negara. Hal ini sejalan dengan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang didukung Indonesia: komunitas adatlah yang berhak menentukan siapa anggotanya, bukan pihak luar atau negara.
Ketentuan dalam Pasal 18B UUD 1945 pun hanya menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat — bukan memberi wewenang untuk membuat atau menciptakan definisinya sendiri.
Aturan Hukum Sudah Jelas, Tidak Perlu Diubah Sepihak
Wempy mengingatkan ketentuan yang sudah berlaku dalam UU No. 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua:
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun Melanesia/suku asli Papua DAN/ATAU yang diakui dan diterima sebagai orang Papua oleh masyarakat adat setempat.
Definisi ini berdiri di atas dua pilar kokoh: asal-usul keturunan dan pengakuan masyarakat adat. Penentuan pengakuan diserahkan kepada lembaga adat setempat bukan ditentukan tunggal oleh pejabat negara.
Batas Kewenangan Negara: Catat, Lindungi Jangan Mengganti
Wempy merinci batas kewenangan negara dengan tegas:
Yang BOLEH dilakukan negara:
Menetapkan syarat administratif untuk akses hak (calon kepala daerah, program khusus, tanah ulayat, dll)
– Mencatat, melindungi, dan mengakui status yang sudah ditetapkan oleh masyarakat adat
Yang TIDAK BOLEH dilakukan negara:
Menolak atau mencabut status “Orang Asli Papua” yang sudah diakui komunitas adatnya
– Membuat syarat yang bertentangan dengan hukum adat setempat
– Mengklaim menjadi satu-satunya pihak yang memutuskan keaslian identitas seseorang
Bahaya Jika Negara Mengambil Alih
Jika definisi diambil alih secara sepihak, kata Wempy, maka:
– Identitas tak lagi tetap bisa berubah mengikuti kebijakan penguasa
– Terbuka peluang diskriminasi dan pencabutan hak atas tanah, budaya, hingga perwakilan politik
– Prinsip bahwa identitas adalah hak yang melekat sejak lahir bukan izin dari negara akan dirusak
“Negara bukan pemilik identitas, hanya pengatur administrasi. Siapa Orang Asli Papua ditentukan oleh asal-usul dan pengakuan masyarakat adat. Tugas negara cukup mencatat dan melindungi jangan mencampuri urusan jati diri,” pungkas Wempy Nauw dengan tegas.(MR/JS)
