DPRD Medan: Pemko Medan Diminta Segera Ambil Alih Pasar Pringgan

DPRD Medan: Pemko Medan Diminta Segera Ambil Alih Pasar Pringgan
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Berakhirnya kontrak kerjasama antara PT.Tri Wiraloka Jaya dengan Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat segera ditindak lanjuti agar aset milik Pemko Medan tersebut segera dapat diambil alih dan diserahkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar atau pihak lain untuk mengelolanya.

Hal ini dikatakan oleh Ketua komisi C, DPRD Kota Medan, Anton Panggabean(F.Demokrat) pada saat memimpin rapat dengar pendapat( RDP) dengan pengelola Pringgan, PT.Triwira Loka Jaya, Dirut PD Pasar Medan, Kabag Ekonomi yang juga anggota dewan pengawas pasar, dan para anggota komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS (F.Hanura), dan Zulkifli Lubis(F.PPP). Senin(8/8) diruang rapat komisi C DPRD Medan.

Anton menyanyangkan lambatnya pemko Medan dalam menindak lanjuti permintaan dari pengelola Ramayana Pringgan yang telah dua kali pernah menyurati Pemko Medan perihal tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama sewa-menyewa gedung Pringgan. ” Saya sangat sesalkan lambatnya kinerja Pemko Medan merespon surat dari pengelola Pringgan yaitu PT.Triwira Loka Jaya, sementara berdasarakan data yang kami terima bahwa masa kontrak telah habis sejak tanggal 23 Mei 2016. Namun sampai saat ini pihak PT.Triwira Jaya Loka masih mengelola Pringgan tersebut. Kita pertanyakan kenapa Pemko Medan seakan tidak segera mengambil sikap dengan segera mengambil alih Pringgan yang nota bene adalah merupak aset Pemko Medan. Seperti yang kita ketahui, biasanya sartu tahun sebelum masa kontrak berakhir Pemko Medan sudah harus menyurati pihak pengelola agar dapat mengetahui apakah pihak pengelola masih mau melanjutkan kontrak atau tidak. Kenapa setelah kontrak berakhir, malah Pemko Medan masih memproses dan ternyata pihak pengelola sudah ada menyurati pihak Pemko Medan untuk tidak melanjutkan lagi kontrak atas satu unit gedung Pringgan tersebut, sehingga kita balik bertanya ada sebenarnya semua ini?” Terang Anton.

Dannar Siregar selaku anggota dewan pengawas Pasar yang juga Kabag Ekonomi di Pemko Medan, tidak mampu menjelaskan alasan keterlambatan pihak Pemko Medan terkait kontrak dengan PT.Triwira Loka Jaya. Dannar mengatakan, bahwa memang sudah ada surat dari pengelola gedung Pringgan kepada mereka, namun saat ini sedang diproses pada bagian Aset Pemko Medan. ” Setahu saya surat yang pernah dikirimkan oleh pengelola gedung yakni PT.Triwira Jaya Loka kepada Pemko Medan saat ini sedang diproses. Jika memang pihak PT.Triwira Loka Jaya tidak lagi memperpanjang kontrak tersebut, maka hal itu akan mempermudah kami(Pemko Medan) untuk menghitung aset milik Pemko yang ada pada gedung Ramayana Pringgan.” Ucapnya.

Plt.Direktur Utama PD Pasar Pemko Medan, Benny Sihotang saat diminta menjelaskan tentang kondisi Pringgan saat ini mengatakan, bahwa berdasarkan dokumen yang dimilikinya, bahwa kontrak kerjasama antara PT.Triwira Loka Jaya dan Pemko Medan dimulai sejak tanggal 23 Mei 1999 dan berkahir tanggal 23 Mei 2016, namun dijelaskan Benny lagi, bahwa ada juga Koperasi yang mengelola Pasar untuk para pedagang yang terletak pada lantai dasar di gedung Pringgan tersebut. Selain itu, ada satu lagi Perusahaan yang juga turut mengelola saham yakni, PT. Akta Pangsa Maju yang mengelola Ramayana.

“Bangunan seluas 10342 M3 yang terdiri dari pasar dan plaza Ramayana berikut dengan fasilitasnya memang sudah selesai kontraknya dengan Pemko Medan. PD Pasar selaku pemilik aset tanah melihat ini sudah habis dan menyurati PT.Triwira Loka Jaya. Bulan Juni kami menyurtai lagi Pemko Medan, kami sudah beberapa kali mengikuti rapat terkait pasar Pringgan. Dan keputusannya, ini akan ditarik dan dikelola oleh PD Pasar atau pihak lain yang tertarik untuk bekerjasama.

Sementara Hendra DS (F.Hanura) dan Kuat Surbakti(F.PAN) pada kesempatan tersebut melihat  Pemko Medan tidak mengetahui permasalahan tersebut. Karena sudah dua kali penyewa menyurati Pemko untuk memberitahukan tidak memperpanjang atau melanjutkan kontrak, namun seolah Pemko Medan tidak menggubris. Disana juga ada koperasi yang mengurus para pedagang. Informasi bahwa koperasi yang ada disana juga sudah mau merenovasi pasar Pringgan, namun terkendala dari Pemko Medan.

Anto Panggabean yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut akhirnya menunda rapat tersebut dan akan menjadwalkannya  kembali dengan memanggil seluruh pihak yang terkait didalamnya seperti Dispenda, Perkim, PD Pasar, PT.Triwira Loka Jaya dan PT. Akta Pangsa Maju, Koperasi, Kabag Aset, Kabag Umum Pemko Medan, dan Kabag Perekonomian.(red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.