DPRD Medan Minta Pemko Medan Jangan Takut Bongkar Papan Reklame

DPRD Medan Minta Pemko Medan Jangan Takut Bongkar Papan Reklame
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Komisi D DPRD Kota Medan, H.Jumadi,SPdi pertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menertibkan reklame dan videotron milik pengusaha Advertising yang masih banyak berdiri di daerah zona larangan yang telah ditentukan di Kota Medan.

Hal ini dikatakan Jumadi menanggapi pertanyaan wartawan terkait keseriusan Pemko Medan dalam menertibkan papan reklame di Kota Medan,Kamis,(25/8).  Menurut Jumadi,  sampai saat ini masih ada ditemukan papan reklame termasuk videotron yang berdiri di 14 titik ruas jalan yang bebas dari reklame. Salah satu reklame yang masih ada berdiri terdapat di Jalan Sudirman Medan. ” Sebenarnya kami dari Komisi D DPRD Kota Medan masih menunggu pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan(TRTB) Kota Medan untuk melakukan penertiban lanjutan terhadap reklame-reklame yang diketahui telah menyalah yang berdiri di 13 Zona larangan yang telah disepakati. Kita tidak tahu ada apa sebenarnya, kenapa Pemko Medan terkesan tebang pilih untuk melakukan penertiban papan reklame termasuk videotron. Jangan karena ada kedekatan dengan pihak pengusaha advertising, Walikota Kota Medan diduga segan atau tidak berani untuk memerintahkan Dinas TRTB Kota Medan untuk membongkar papan reklame atau Videotron tersebut. Apalagi jelas telah berdiri ruas jalan protokol yang telah dilarang dan mengganggu estetika kota Medan.”Terang Jumadi.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Kota Medan ini juga menyoroti kinerja kepala Dinas TRTB kota Medan, Syampurno Pohan, yang dianggap tidak serius menertibkan papan reklame yang jelas sudah menyalahi. Seperti papan reklame yang ada berdiri di Jalan Sudirman dan Videotron yang berdiri  tepat didepan rumah Dinas Walikota Medan.

“Semua untuk kebaikan Kota Medan, Walikota Medan melalui dinas TRTB harus berani untuk membongkar papan reklame yang masih ada berdiri di Jalan protokol Jenderal Sudirman. Termasuk juga papan videotron yang saat ini masih berdiri tepatnya didepan Rumah Dinas Walikota Medan. Sudah disepakati ada 14 titik ruas jalan yang dilarang berdiri papan reklame, namun dilapangan sudah ditumbangkan kenapa ada muncul lagi. Sudah ada Perwal No.17 Tahun 2014 Tentang Peralihan dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB merupakan keseriusan Pemko Medan dan DPRD Medan sebagai lembaga penggodok peraturan. Dan kita ketahui bersama bahwa tim penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame sudah dibentuk dan anggaran penertibannya juga sudah disahkan oleh DPRD Medan.” Tukasnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa disini terlihat lemahnya Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturannya sendiri, wajar saja jika banyak warga Kota Medan mulai memberikan sorotan tajam terkait kinerja Walikota Medan saat ini.

Berikut 14 titik ruas jalan di kota Medan yang masuk zona larangan berdiri papan reklame:

1.Jalan jendral Sudirman

2.Jalam Kapten Maulana Lubis

3.Jalan Diponegoro

4.Jalan Imam Bonjol

5.Jalan Walikota

6.Jalan Pengadilan

7.Jalan Kejaksaan

8.Jalan Suprapto

9.Jalan Balai Kota

10.Jalan Pulao Pinang

11.Jalan Bukit Barisan

12.Jalan Stasiun

13.Jalan Raden Saleh

14.Jalan Putri Hijau.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.