Diskominfo Medan : Warnet Yang Buka Diluar Batas Ketentuan Segera Ditindak.
MetroRakyat.com I MEDAN — Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Medan dibantu aparat kepolisian dari Polresta Medan dan Kodim segera melakukan penertiban terhadap warung internet yang diduga tidak memiliki izin dan tidak mematuhi peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2011. Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo kota Medan Drs. Darussalam Pohan M.AP kepada MetroRakyat.com, Sabtu (6/8/2016) saat dihubungi. Upaya penertiban tersebut dilakukan guna kenyamanan bagi masyarakat umum di kota Medan yang merasa resah dengan keberadaan penyedia jasa dunia maya itu, yang dinilai tidak mematuhi Peraturan Walikota tersebut. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 28 tahun 2011 tentang Perizianan Usaha Warung Internet, pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur . “Kita mengharapka kepada segenap pengusaha warung internet agar mematuhi peraturan tersebut, dan jika tidak diindahkan maka kami akan memanggil pengusaha tersebut dan dilakukan pembinaan dan penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja guna memastikan apakah bisa atau tidaknya pengusaha warnet tersebut beroperasi. Selain itu, kita tetap berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan sebagai lembaga Pemerintah yang memberikan rekomendasinya.

Seperti diketahui, bahwa saat ini warung internet marak dan terkait perizinannya masih banyak yang belum memilikinya. Disamping itu, warung internet diduga menjadi tempat para pelajar membolos sekolah, dan pelaku kejahatan seperti peredaran film atau situs porno, judi online dan kegiatan lainnya yang membuat user (pengguna) jasa layanan internet ini berbuat melawan hukum. (MR02/Team).

