Bupati dan Wali Kota se-Sumut Tak Perlu Takut Jalankan Anggaran

Bupati dan Wali Kota se-Sumut Tak Perlu Takut Jalankan Anggaran
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN — Dalam upaya mensukseskan program dan kebijakan presiden untuk mempercepat resapan anggaran pembangunan khususnya di  Sumut, Kejatisu mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sewilayah Sumatera Utara (Sumut) dihadiri  33 bupati/wali kota  se Sumut,  Gubsu  Erry Nuradi, para asisten Kejatisu dan seluruh Kajari di Sumut, Selasa (9/8).  Pertemuan  yang berlangsung  tertutup di Aula Lt 3 Gedung Kejatisu Jalan AH Nasution  Medan Johor itu dibuka Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol SH  dan ditutup  Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono MMH.

Kasi Penkum Kejatisu Bobi Sandri SH MH didampingi Kasubsi Humas  Yosgernold Tarigan SH MH membantah kegiatan itu disebut sebagai pertemuan tertutup. Dikatakan, Kejatisu  mengundang bupati/wali kota se Sumut dihadiri Gubsu untuk monitoring dan evaluasi  atas pelaksanaan kegiatan TP4D. Disebutkan,dalam  pertemuan itu  secara bergilir dilakukan pemaparan mulai  Asintel Kejatisu Nanang Sigit Yulianto SH MH selaku Ketua TP4D Sumut, Aspidsus Kejatisu Dr Asep Mulyana  MH dan Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol, seputar keberadaan dan peran TP4D  dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah dalam menggunakan anggaran pembangunan.

Dalam penutupan pertemuan itu, Kajatisu  Bambang Sugeng Rukmono mengingatkan seluruh  asisten  dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar terus berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat provinsi, kota serta kabupaten setempat. Juga menekankan agar para Kajari jaga diri dan kreadibilitas institusi, dengan memberikan pelayanan penegakan hukum terbaik. Kejaksaan kata dia, menyiapkan diri mendorong pembangunan  memilah pelanggaran hukum yang bersifat administratif, diskresi serta pidana.

Sebelumnya Wakajatisu  mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran bukan hanya dipengaruhi pejabat pemerintahan ragu-ragu dalam mengambil keputusan, atau adanya stigma kriminalisasi kebijakan dan kriminalisasi administrasi, tetapi juga adanya kepentingan dalam penganggaran penyusunan APBD dan kepentingan pelelangan. “Seluruh Kajari agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah mempercepat pembangunan.Hukum untuk memperlancar pembangunan bukan memperlambat pembangunan. Jangan lakukan pemanggilan jika proyek masih berjalan. Kini para bupati/wali kota/SKPD tidak perlu takut  menjalankan anggaran  pembangunan  agar resapan anggaran cepat terlaksana.TP4D siap mendampingi memberi pemahaman hukum,” kata Baginda.

Ketua TP4D Kejatisu Nanang Sigit Yulianto mengatakan,dengan adanya pendampingan hukum mulai awal sampai akhir,pejabat pemerintahan tidak perlu ragu-ragu mengambil keputusan dan tidak perlu takut kebijakan (diskresi) dan pelanggaran administrasi dikriminalisasi penegak hukum. “Kecuali dalam pelaksanaannya ditemukan mens rea atau istilah Presiden “Niat nyuri, nyolong” maka tetap dapat dilakukan penegakan hukum represif,”  katanya. Disebutkan,TP4D Kejati Sumut dan TP4D Kejari Se-Sumut sudah banyak melakukan sosialisasi kepada pemerintah provinsi dan kab/kota/BUMN/BUMD, dan hasilnya sebagian pejabat pemerintahan telah mengajukan permohonan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek strategis.

Selanjutnya Aspidsus DR Asep Nana Mulyana SH MHum dalam pemaparan bertopik “Diskresi dalam perspektif hukum administrasi dan tindak pidana korupsi”, pada pokoknya menyebutkan, diskresi tidak dapat dipidana jika bertujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik. Sedangkan diskresi menjadi tindak pidana jika adanya kesalahan yang disengaja (gross negligence), conflict of interest, perbuatan melawan hukum (legality) dan kecurangan (fraud). (MR/Nelson).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.