Bandar Sabu Mangkubumi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota
MetroRakyat.com | MEDAN – Berhasil bersembunyi dan menjadi bandar narkotika di Jalan Mangkubumi Gg.Kelinci Kel.Aur Medan Maimun, Rahmadyanto als Aseng (51) berhasil ‘digereng’ ke dalam jeruji sel Polsek Medan Kota.
Dalam paparannya, Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH, Jumat (19/8/2016) menerangkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mangkubumi masih maraknya peredaran narkoba meskipun telah didirikan Posko Anti Narkoba dan di jaga personil Polsek Medan Kota serta Sat Res Narkoba namun begitupun peredaran narkoba masih tetap saja ada.
“Atas informasi itu, petugas kita yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martualesi langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (18/8) sekira pukul 23.45 wib. Sesampainya dilokasi petugas menemukan seseorang di dalam sebuah rumah sedang menimbang narkoba jenis sabu sabu dan menghitung uang hasil penjualannya,”kata Martuasah.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti berupa Sabu2 5g, Timbangan, Uang tunai Rp. 550.000,- Plastik klip, 2 hp merk nokia dan aldo ‘digereng’ ke Polsek Medan Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka menerangkan ia menjualkan narkoba jenis sabu sudah 5 bulan dengan penjualan setiap harinya sekitar 2 Gr. Dimana 1 Gr dibeli dari seseorang berinisial SJ (20Th DPO) seharga Rp.800.000,- kemudian dijual tersangka dalam paket paket kecil yang kalau dijumlahkan seharga Rp.1.200.000,”ungkap Martuasah.
Sementara Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu menerangkan alasan tersangka terlibat dalam peredaran narkotika adalah sebagai mata pencaharian untuk menghidupi 4 orang anaknya, dimana isterinya sudah meninggal dunia.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Martualesi kepada wartawan.(marihot)
