Anggota Dewan Ini Sesalkan TRTB Keluarkan Izin Tower, Alasannya ?

Anggota Dewan Ini Sesalkan TRTB Keluarkan Izin Tower, Alasannya ?
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN — Beberapa waktu lalu, warga Starban yakni lingkungan 10, kelurahan Polonia, kecamatan Medan Polonia, Medan tidak menyetujui dengan  berdirinya  tower milik salah satu provider telekomunikasi yang dibangun diatas lahan salah satu warga keturunan bernama Kok An, Kamis (4/8/2016). Sangat disayangkan, kendati warga menolak dengan pembangunan tower tersebut, nyatanya Dinas TRTB Pemko Medan mengeluarkan izin mendirikan bangunan bernomor 643.3/0892, atas nama pemilik Rady Muharady Pradya Utama tertanggal 25 Agustus 2016. Salah satu warga Ayen saat dimintai tanggapannya mengatakan sangat menyesali dengan keputusan Pemko Medan mengeluarkan dengan cepat izin yang dimaksud, Jumat (26/8/2016). “Saya saja baru tau bang ada IMB nya, padahal kita kan masih tidak setuju dengan pembangunan tower tersebut. Banyak warga dilingkungan 10 ini yang tidak setuju, kok Pemko Medan sebelah mata melihatnya ? Harapan kita hanya mohon dipertimbangkan dengan pembangunan tower tersebut, dan DPRD Medan kita minta segera mengagendakan rapat untuk memangil pemborongnya”, ujar pria keturunan Tionghoa itu yang kediamannya bersebelahan dengan pembangunan tower tersebut. Ayen lebih lanjut menyampaikan bahwa Lurah Polonia dalam hal ini seharusnya lebih awal sosialisasikan dan minta pendapat warga terkait pembangunan tower tersebut, dan bukan malah mendengarkan sebahagian warga yang setuju dengan pembangunan tower itu. Ayen meyakini bahwa pihak Kelurahan dan Kecamatan diduga menerima Fee atas pembangunan tower milik perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia itu. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan, Waginto ST senada dengan Ayen yang menyesalkan TRTB memberikan izin terhadap pembangunan tower. Politisi asal partai Gerindra itu dengan tegas akan memanggil Dinas TRTB, dalam hal klarifikasi seputar dikeluarkannya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan). “Saya rasa ini aneh, kenapa begitu cepat dikeluarkan izinnya, dan baru-baru ini ada warga kita yang ikut aksi unjuk rasa terkait pembangunan tower tersebut. Ada Peraturan Walikota No.22 Tahun 2012 tentang pedoman penataan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi, dan pada pasal 8 ayat 2 point a, ada tertulis bahwa dalam mengajukan permohonan ke walikota dalam hal ini dinas TRTB harus melengkapi pernyataan tertulis dari persetujuan warga sekitar radius sesuai dengan ketinggian menara, dan diketahui lurah dan camat”, ungkapnya. Waginto sesalkan bahwa perihal perizinan yang dikeluarkan dalam waktu singkat, dan TRTB dalam hal ini tidak menghormati institusi atau lembaga negara yakni DPRD Kota Medan, dimana keluhan warga yang menolak pembangunan menara tersebut,  telah diagendakan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada pekan depan. 

Wakil Rakyat Ini Iba dan Kutuk Keras Ulah Oknum TNI AU Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan.
Anggota DPRD Kota Medan, Waginto ST.

 

Pantauan MetroRakyat.com, terlihat aktifitas pekerja pembangunan menara tersebut masih berlangsung. Terlihat juga salah satu personil TNI Angkatan Udara berinisial D bersama pengawas yang hadir memantau pekerjaan pembangunan menara milik salah satu perusahaan telekomunikasi. Salah satu pengawas yang berhasil dimintai komentarnya mengatakan bahwa pembangunan menara itu tidak bermasalah lagi, sembari menunjukkan Plank SIMB yang berdiri tak jauh dari menara itu dibangun. “Saya rasa warga banyak yang iri, dan karena nggak kebagian uang mungkin. Bayangkan saja kita berikan 2 juta rupiah per kepala keluarga, sebagai imbalan atas persetujuan pembangunan tower ini. Nah, abang ini sebagai wartawan, jumpai saja Vendornya, minta saja bagian abang”, tutup pria yang meminta namanya tidak mau disebutkan. 

Lurah Polonia Akui dan Ketahui IMB Tersebut.

Lurah Polonia, Soly Barkah  mengakui dan mengetahui IMB atas menara, dan sebelumnya memberikan rekomendasi terkait permohonan izin mendirikan bangunan atas menara tersebut. Lurah menyayangkan dengan sikap warga lingkungan 10 yang masih ada tidak menyetujui berdirinya menara itu.  Soly mengatakan bahwa perjuangannya untuk memberikan kontribusi kepada warga atas pembangunan tower itu patut diapresiasi. “Saya sudah perjuangkan bang bahwa warga mendapat biaya atau imbalanlah katakan sebesar 2 juta rupiah per kepala keluarga, namun masih ada juga warga yang tidak setuju, kan kontribusinya cukup besar bang”, ujarnya.

Sementara itu Camat Medan Polonia Aidal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa menyesalkan pihak pemborong menara tersebut terkesan tidak menghormati Pemko Medan. Alasannya,bahwa pemborong tersebut terkesan terburu-buru membangun menara itu tanpa mengetahui peraturan dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan. “Saya heran mengapa dibangun dulu menara itu, lalu izinnya baru keluar”, ungkapnya. Aidal mengakui akan memenuhi surat panggilan dari DPRD Medan terkait pembangunan menara yang masih pro kontra dengan pembangunannya.  (MR/Immanuel S).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.