Transaksi Sabu di Ladang Sawit, Tiga Pria Diamankan Di Simalungun
MetroRakyat.com I SIMALUNGUN — Petugas Polsek Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Senin (25/7/2016) mengamankan 3 pria yang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah perladangan sawit di di Huta Kampung Melayu Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik klip, 1 pirex, 7 buah mancis, 1 buah gunting kecil dan uang tunai sebesar Rp.2.097.000,
Ketika menggelar rilis pers, Rabu (27/7/2016), Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto Putro didampingi Kapolsek Tanah Jawa Kompol A Siringoringo menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku didasari informasi
masyarakat, yang menyebut ketiga pelaku akan bertransaksi sabu di perladangan sawit milik DS.
Selanjutnya ketiga pelaku yakni DS (40), w arga Jalan Nagur, Kelurahan Pamatang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, CR (25), warga Huta Kampung Malayu, Kelurahan Pamatang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan ZS (30), warga Kampung Korem Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, diamankan di Mapolsek Tanah Jawa, ” Ketiga pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Perladangan sawit milik DS,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, pelaku DS dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika. ” DS dikenakan ancaman hukuman kurungan minimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol A Siringoringo menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan di tempat itu petugas menemukan para pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis Sabu. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari ketiga pelaku, berupa 9 paket plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik klip, 7 buah mancis, 1 buah gunting kecil dan Uang tunai sebesar Rp.2.097.000. Ditambahkannya, dari hasil interogasi, pelaku DS merupakan pemain lama dan sudah tiga kali terlibat kasus narkoba ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya. (JS/MR02).
