Anggota DPRD Siantar Ini Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Narkoba

Anggota DPRD Siantar Ini Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Narkoba
Bagikan

SIANTAR – Anggota DPRD Siantar Daniel Manangkas Silalahi akan diperiksa oleh Satnarkoba Polres Simalungun Kamis (28/7/2016) besok. Pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat pasangan Junaedi (36) alias Goplak dan Nindi A Ningrum (24) alias Mimi yang ditangkap Polres SimalungunPemeriksaan Daniel dilakukan oleh Satnarkoba Polres Simalungun karena adanya pengakuan dari pasangan tersebut, yang mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang ditangkap oleh Polisi di Perumahan Abdi Karya yang terletak di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Senin (18/4/2016) lalu, yang mereka miliki, mereka beli dari Daniel

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP ZP Matondang mengatakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Siantar dari Partai PDI Perjuangan tersebut sudah mendapat izin dari Gubernur Sumatera Utara “Kami terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan untuk memeriksa yang bersangkutan. Sekarang izin dari gubernur sudah kami terima,” katanya. Pada pemeriksaan ini, AKP ZP Matondang menegaskan bahwa status Daniel masih sebatas saksi. “Dia kita panggil sebagai saksi. Karena sesuai pengakuan Goplak, dia mendapatkan barang (sabu dan ekstasi) itu dari dia (Daniel),” ucapnya. AKP ZP Matondang bilang pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Daniel untuk menghadiri pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Simalungun pada Kamis (28/7/2016) besok.

Saat disampaikan apakah kemungkinan yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka, AKP ZP Matondang enggan menanggapinya. Sementara itu, ketika awak media mencoba menghubungi Daniel, nomor ponselnya tidak aktif. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Daniel. (Trib.Med/MR02).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.