Wakil Walikota Medan Diperiksa KPK
MetroRakyat.com I MEDAN – Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan tersebut terkait paut kasus dugaan gratifikasi pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan pembatalan interpelasi yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah anggota DPRD Sumut.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (23/6). KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru dari kalangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 terkait kasus ini. Mereka adalah M Affan (PDIP), Budiman P Nadapdap (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), dan Bustami HS (PPP).
Pada pemeriksaan kemarin, Akhyar datang naik mobil dinasnya Toyota Kijang Innova hitam dengan nomor polisi BK 2 I. Ia diperiksa kurang lebih empat jam. Akhyar keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.45 WIB. Usai diperiksa, Akhyar sempat naik ke mobilnya dan menyusuri halaman Mako Brimob. Melihat kerumunan wartawan, mobilnya berhenti, dan ia keluar. Akhyar mengaku diperiksa sebagai saksi dengan status sebagai mantan staf ahliDPRD Sumut. Namun, dalam undangan, ia diundang sebagai Wakil Wali Kota Medan. “Saya diperiksa sebagai saksi terhadap tujuh tersangka itu. Awalnya, saya diundang sebagai Wakil Wali Kota. Ternyata sampai di dalam rupanya bukan sebagai wakil wali kota, tetapi sebagai tenaga ahli di DPRD Sumut periode Januari 2015 sampai Agustus 2015. Pertama saya tanya, saya diundang sebagai apa? Ternyata sebagai tenaga ahli di pansus, ya. Staf ahli di pansus, bukan di fraksi,” katanya.
Selama diperika, Akhyar mengaku ditanyai 16 pertanyaan. Di antaranya menyangkut tugas pokok dan fungsinya sebagai staf ahli. “Saya ditanyai apa tugas dan fungsi tenaga ahli. Saya jelaskan bahwa tenaga ahli itu adalah (bekerja) dalam LKPj, merumuskan rekomendasi-rekomendasi dalam pansus (panitia khusus). Saya hanya ditanya soal LKPj Tahun Anggaran 2014, yang dibahas di April 2015. Saya di pansus LKPj (2014),” katanya. Ditanya apakah ada menerima aliran uang suap, Akhyar langsung menepis. “APBD saya belum sempat ikut membahas, karena sudah mengundurkan diri. Sedangkan APBD 2015 saya belum jadi tenaga ahli,” ujarnya. Ketika ditanya lebih spesifik mengenai pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya, Akhyar hanya menegaskan jawaban sebelumnya.
“Saya gak ikut interpelasi. Saya gak ada ditanya yang spesifik. Saya hanya ditanyai tugas dan apa output dari tenaga ahli di dalam pansus LKPj tahun 2014. Sebanyak 16 pertanyaan tadi kalau gak salah. Mereka juga nanya sehat atau enggak, keluarga bagaimana. Intinya gitulah. Makanya saya datang diundang sebagai wakil wali kota. Saya diundang resmi gitu lho,” katanya. (trib/mr).


