Uber Dikenai Denda Rp12 Miliar Di Prancis

Uber Dikenai Denda Rp12 Miliar Di Prancis
Bagikan

MetroRakyat.com  I  PARIS — Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman denda kepada Uber -layanan taksi berbasis aplikasi- karena menjalankan layanan transportasi dengan sopir yang tidak profesional.

Perusahaan Amerika Serikat tersebut harus membayar 800.000 euro atau sekitar Rp12 miliar namun setengah di antaranya merupakan denda percobaan.

Mahkamah Pidana Paris juga menjatuhkan denda dalam jumlah yang jauh lebih kecil atas dua pimpinan eksekutif Uber di Eropa dan Prancis.

Kasus ini terpusat pada layanan berbagi Uber POP, yang menghubungan para pengguna dengan sopir-sopir yang tidak profesional yang menggunakan mobil mereka.

Uber
Unjuk rasa sopir taksi atas layanan Uber juga berlangsung di Jakarta.

Uber sudah menghentikan Uber POP di Prancis sejak dilarang pemerintah pada Juli tahun lalu, menyusul tekanan dari para sopir taksi yang memiliki lisensi.

Bagaimanapun tim penasihat hukum Uber sudah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Uber juga menghadapi tuduhan menerbitkan iklan yang dengan keliru menghadirkan layanannya sebagai sesuatu yang legal.

Perusahaan yang berkantor pusat di San Fransisco ini sudah menjadi salah satu perusahaan termahal dunia dengan nilainya diperkirakan mencapai US$50 miliar.

Perluasan layanannya menyebar ke lebih dari 50 negara walau di beberapa negara menghadapi protes dari layanan taksi biasa, seperti di Indonesia, sementara beberapa negara melarang operasinya. (MR/BBC).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.