Polsek Medan Baru Mengamankan 29 Kg Ganja Dari Rumah Tersangka Jamaluddin
MetroRakyat.com | MEDAN – Polsek Medan baru dibawa kepemimpinan Komisaris Ronni Bonic, SH,SIK,MH berhasil memutuskan mata rantai peredaran narkoba jenis ganja seberat 29 Kg. kapolsekta medan baru Kompol Ronni Bonic,SH,Sik,MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Adhie Putranto Utomo dan Panit Reskrim II IPDA Galih Yasir Mubaroq, Senin (6/6/2016) mengatakan, ganja sebanyak 29 Kg diamankan dari kediaman rumah tersangka Jamaluddin Ibrahim (40).
“Jadi pada Kamis (2/6/2016) kemarin, anggota kita sedang mobile di sekitar Jl Dr Mansur. Ketika itu, tersangka ini muncul dari dalam gang dengan membawa sesuatu,” kata Bonic.
Anggota yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka, polisi kemudian mendatangi tersangka. Saat itu, tersangka gugup dan tampak ketakutan.
“Ketika diminta membuka jaketnya, tersangka ini gugup. Lalu, oleh anggota digeledah dan didapati 1 Kg ganja,” kata Bonic saat dikonfirmasi Metro Rakyat
Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka Jamaluddin mengaku masih menyimpan 29 Kg ganja lainnya di rumah yang ada di Jl Stasiun, Dusun I, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal. Ketika petugas mendatangi rumah tersangka, didapatilah barang bukti 29 Kg ganja itu di dalam lemari kamar.
“Total keseluruhan ganja yang kami sita sebanyak 30 Kg. Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.(marihot)
