Mantan DPRD Sumut, Oloan Simbolon: Saya Tiga Kali Terima Uang dari Gatot, Tapi Sudah Dikembalikan
MetroRakyat.com I MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 maupun anggota DPRD Sumut 2014-2019 untuk tersangka MA (Muhammad Afan) terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (20/6/2016).
Pantauan MetroRakyat.com di Mako Brimob, nampak beberapa saksi yang keluar dari gedung, seperti Oloan Simbolon, Evi Diana, Indra Alamsyah dan Hardi Mulyono. Saat Oloan Simbolon keluar dari gedung Mako Brimob, ia langsung dicegat wartawan yang sedang menunggu.
Ia menjelaskan hal-hal yang ditanyain KPK, termasuk berapa kali dirinya terima uang dari Gatot selama menjabat sebagai anggota DPRD, ia menjawab tiga kali terima uang. “Ya, saya bilang aja, saya tiga kali terima uang. Itupun sudah saya kembalikan. Kemarin-kemarin, uangnya sudah saya pulangkan,” kata Oloan.
Ia juga ditanyai KPK, tentang siapa yang membagikan uang dan siapa saja yang menerima uang. “Pokoknya sudah saya terangkan semua sama penyidik. Apa yang ditanya, saya jawab. Semua sudah saya terangkan. Biar jelas,” katanya. Disinggung mengenai berapa jumlah uang yang dibalikkan ke KPK, Oloan mengaku lupa dan tidak tahu. “Tidak tau saya, sudah lupa, tanya aja ke KPK, mereka kan lengkap datanya,” ujarnya. (MR/MetOn).
