Mahasiswa Universitas Darma Agung Medan Nyatakan Pemko Medan Harus Terima Aspirasi.
MetroRakyat.com I MEDAN — Mahasiswa meminta Pemko Medan agar dapat menerima aspirasi ketika aksi demonstrasi digelar, untuk diteruskan kepada Pemerintah. Demikian diungkapkan salah seorang aktivis mahasiswa universitas Darma Agung Alex Sahputra Hutasoit disela-sela diskusi publik MetroRakyat dan LSM Topan RI, Jumat (24/6) di Hotel Grand Antares Medan. Alex mengatakan bahwa demokrasi yang dilontarkan mahasiswa adalah murni merupakan aspirasi dan tidak ada unsur politisnya. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) itu menekankan, agar Pemko Medan melalui Wakil Walikota Medan yang turut hadir pada diskusi publik tersebut menerima kedatangan mahasiswa dengan melakukan dialog terbuka terkait masalah aksi unjuk rasa. Alex sangat menyayangkan bahwa Pemko Medan acap kali menolak aksi unjuk rasa yang digelar kelompok mahasiswa dari beberapa kampus.

Terkait pernyataan tersebut Pemko Medan melalui Wakil Walikotanya Akhyar Nasution mengatakan bahwa aksi unjuk rasa saat ini sangat rentan dengan unsur politis. Bahkan Akhyar khawatir bahwa demokrasi yang sesungguhnya sudah terkontaminasi dengan kepentingan politik golongan atau kelompok tertentu.”Kita tentunya menerima aspirasi tersebut dari manapun golongan atau kelompok yang ikut aksi unjuk rasa tersebut, namun bukan dengan aksi unjuk rasa yang diharapkan namun komunikasi atau musyawarahlah yang dikedepankan dan tidak dengan menggunakan aksi pemblokiran jalan dan menyebabkan kemacetan apalagi dengan anarkis”, ungkap Akhyar. Ada tertulis bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Dengan kata lain implementasi demokrasi adalah salah satu kemajuan di negara Indonesia, dimana penyampaian ide atau pendapat dapat dilakukan untuk fungsi kontrol terhadap suatu kebijakan, namun yang harus diperhatikan cara penyampaiannya harus disertai kaidah yang benar sehingga tidak menyalahi aturan yang ada, misalnya kesopanan dan tidak merugikan orang lain, tandas Akhyar. (MR/Nelson/Gusman).
