Komisi D Desak Dinas TRTB Segera Bongkar Bangunan Pagar di Komplek Polonia Indah
MetroRakyat.com | MEDAN. – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Sabar Samsurya Sitepu SI KOM mengaku kecewa terhadap pemilik bangunan di lingkungan Villa Polonia Indah, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Polonia yang tidak hadir dalam rapat dengan pendapat (RDP).
“Bagaimana kita akan menyelesaikan persoalan ini sementara kedua belah pihak baik pemilik bangunan selaku terlapor dan pihak pelapor tidak hadir,”ujarnya saat memimpin rapat di ruang rapat komisi D lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (1/6/2016).
Namun begitu politisi senior Partai Golkar ini minta agar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan segera membongkar bangunan pagar yang dianggapnya telah menyalahi aturan tersebut.
“Pagar yang dibangun di komplek Villa Polonia Indah tersebut harus segera dibongkar, sebab itu sudah menyalahi aturan, tidak ada pagar setinggi itu berada di komplek perumahan, karenanya harus di bongkar,”ujar Sabar.
Hadir dalam RPD tersebut Kepala Seksi (Kasi) Trantip Kecamatan Medan Polonia Adlin SH, Lurah Sukadamai, Kecamatan Polonia Harry A Perdana dan Kepala Lingkunan V Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia M. Haris Nasiton.
Dalam kesempatan ini Lurah Sukadamai Harry A Perdana mengatakan, sesuai Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), bangunan tersebut merupakan rumah tempat tinggal (RTT), hanya saja mungkin pagarnya yang tidak sesuai ketentuan.
“Saat ini kita tidak tahu bangunan itu untuk apa, sebab kalau dilihat sepintas bangunan tersebut mirip rumah ibadah (Vihara), walaun dalam IMB tertulis RTT, untuk itu kita telah melakukan koordinasi dengan Babinsa guna memantau aktifitas terhadap bangunan tersebut,”ungkap Lurah.
Usai rapat Sabar langsung mengontak Dinas TRTB Medan untuk memastikan kapan eksekusi/ pembongkaran dilaksanakan, sebab Dinas TRTB Medan sudah mengeluarkan surat perintah stop, kemudian surat perintah bongkar sendiri, lalu surat pembongkaran paksa atau yang disebut dengan surat merah.
Kemudian melalui telepon seluler, pihak TRTB Medan mengatakan sebelum Ramadhan atau paling tidak awal Ramadhan melakukan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan pagar yang menyalahi aturan tersebut.
“Menurut TRTB sebelum Ramadhan atau paling lambat awal Ramadhan pihak TRTB membongkar bangunan pagar yang ada di komplek perumahan Villa Polonia Indah tersebut,”ujar Sabar kepada wartawan.
RDP ini sendiri di gelar merupakan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan yang dilaksanakan Komisi D DPRD Medan pada Rabu (11/5/2016) lalu, dimana dalam kunjungan tersebut Komisi D menilai bangunan pagarnya telah menyalahi aturan sehingga harus segera dibongkar.(red)
