Kerugian Daerah Sumut Capai Rp 1,03 Triliun
MetroRakyat.com I MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara merilis hasil teranyar pemantauan penyelesaian kerugian daerah Sumatera Utara.
Sesuai data terbaru yang dihimpun hingga 17 Maret 2016, pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Sumut, terdapat 2.791 kasus dengan nilai kerugian Rp 1.030.502.311.506,20 (Rp 1,03 triliun).
Dari jumlah tersebut, telah diangsur senilai Rp 153.394.343.148,27 (Rp 153 miliar) dan telah dilunasi senilai Rp 137.159.980.276,73 (Rp 137 miliar).
“Sehingga masih ada sisa nilai kerugian sebesar 740.841.892.549,84 rupiah,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Ambar Wahyuni di Kantor BPK Sumut, Senin (6/6/2016).
Ambar memaparkan, kerugian terbesar dialami oleh Pemprov Sumut, yakni Rp 141 miliar.
“Sudah ditangani. Sisanya masih Rp 109,86 miliar lagi. Penyelesaiannya baru 22,08 persen. Kalau rinciannya minta ke humas,” katanya.
Pemda dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah tertinggi, kata Ambar, adalah Pemkab Humbang Hasundutan dengan persentase 79 persen. Sedangkan pemda yang tingkat penyelesaian kerugian daerahnya terendah adalah Pemkab Batubara (6,75 persen).
“Kami tentu mengapresiasi pemda yang responsnya cepat terhadap kerugian daerahnya,” kata Ambar.
Dari hasil tindak lanjut atas rekomendasi BPK per 22 Maret 2016, terdapat 14.767 rekomendasi secara total. Yang telah ditindaklanjuti 8.490, yang sedang dalam proses yakni 1.772, dan yang tidak dapat ditindaklanjuti 10 rekomendasi. (tribun/peter).


