Gubernur Sumut Imbau Pemerintah Daerah Terbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian
MetroRakyat.com I MEDAN – Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengimbau pemerintah daerah kabupaten dan kota se Sumut untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan lahan pertanian.
Menurut Erry, hal tersebut harus dilakukan guna menghindari alihfungsi lahan pertanian pangan yang saat ini marak terjadi.
“Pemprov Sumut dan DPRD Sumut sudah menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini diharapkan bisa disahuti pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki lahan pertanian tanaman pangan untuk menerbitkan perda pendukung di daerah masing-masing,” ujarnya pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kepala Dinas Penyuluhan se Sumut di Garuda Plaza Hotel Jalan Sisingamangaraja, Selasa (21/6/2016).
Erry menyayangkan kecenderungan pengalihan lahan pertanian pangan menjadi perkebunan sawit yang marak dalam beberapa dekade terakhir sangat disayangkan. Padahal, menurut Erry, lahan sawah yang dimanfaatkan secara baik dapat memberikan hasil yang lebih menguntungkan dibanding dengan lahan pertanian sawit.
“Kami meminta para penyuluh di Sumut fokus pada upaya peningkatan produktivitas padi untuk mewujudkan swasembada pangan,” ujarnya mengakhiri. (MR/Tri).


