Dua Remaja Perampok Polisi Sudah Pernah Dipenjara
MetroRakyat.com I MEDAN — Riki Aldosi (18) warga Jalan Jemadi, Gang Kelapa I, dan M Iskandar (16) warga Jalan Ampera XII yang ditangkap karena merampok polantas ternyata pernah dipenjara dalam kasus serupa. Keduanya baru saja keluar dari lapas anak setelah menjalani hukuman beberapa tahun.
“Tersangka ini pernah ditahan kasus serupa dan belum lama bebas. Kita juga nanti akan mengecek biodata lengkapnya. Karena, tersangka inikan diketahui masih dibawah umur,” ungkap Kapolsek Medan Barat Komisaris Vicktor Ziliwu, Rabu (29/6/2016).
Namun, kata Victor, kebanyakan para tersangka kejahatan ini setelah dicek lebih lanjut ternyata sudah dewasa. Untuk itu, ia akan memanggil kedua orangtua tersangka ini.
“Setelah nantinya kami cek biodata lengkap para tersangka, kami juga akan membuat lampiran kepada jaksa. Kami ingin beritahukan jaksa, bahwa para tersangka ini pernah ditahan dalam kasus serupa,” ungkap Victor.
Harapannya, sambung Victor, dengan dilampirkannya surat keterangan dari polsek, para tersangka bisa mendapatkan hukuman tambahan. Sebab, katanya, kedua tersangka sebelumnya hanya dihukum ringan.
“Pertama kali dihukum, mereka masih dianggap sangat anak-anak. Sehingga, vonisnya pun begitu rendah dan ringan,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini. (MR02/Trib-Ray).
