Bangunan Dijalan Sriwijaya Kel.Petisah Hulu Dibangun Tanpa IMB, Dinas TRTB Koq Diam?

Bangunan Dijalan Sriwijaya Kel.Petisah Hulu Dibangun Tanpa IMB, Dinas TRTB Koq Diam?
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Satu unit bangunan  yang terletak di Jalan Sriwijaya Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, simpang Jalan Hayawuruk saat ini sedang dibangun diduga tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

IMG_20160312_135527

Pantauan wartawan di lokasi, Rabu,(8/6/2016) terlihat kondisi bangunan sudah rampung 90 persen. Namun tidak terlihat terpampang plang IMB sebagaimana bangunan lainnya yang resmi dibangun.

Sesuai informasi yang didapat wartawan dari warga sekitar yang namanya tidak ingin dituliskan, menerangkan bahwa bangunan gedung tersebut selama ini sempat terhenti pembangunannya, namun saat ini dibangun kembali tetapi pada bagian sebelah kiri. Sementara bangunan sebelah kanannya saat ini masih belum dilanjutkan.

“Yang dibangun sebelah sisi kiri, kalau sisi kanan belum diteruskan meskipun bangunan sudah ada berdiri. Setahu saya, IMBnya satu yang dikeluarkan namun kalau diamati, pembangunannya sudah menyalahi dari izin yang dikeluarkan. Contohnya Rolen dan tinggi tembok pada bangunan tersebut. Selain itu jarak antara bangunan dengan parit jalan juga telah menyalahi aturan.” Jelasnya.

Dilanjutkan sumber lagi, bahwa ada kesan pembiaran dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan dengan berdirinya bangunan tersebut.

“Kita juga heran bang, setahu kami sudah ada warga yang keberatan dengan keberadaan bangunan tersebut, namun sampai saat ini tidak ada respon dari pihak Pemko Medan. Kita sangat berharap para petugas TRTB Kota Medan mampu bekerja layaknya seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dimana langsung dapat menindak dan memberikan sangksi kepada para koruptor. Nah..hendaknya Dinas TRTB Kota Medan mampu bekerja seperti KPK tersebut, dengan mendengar dan mendapat laporan segera ditindak lanjuti. Karena dengan banyaknya bangunan berdiri tanpa memiliki IMB sudah jelas telah merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Jadi wajar saja jika ada ditemukan pelanggaran izin membangun, Dinas TRTB dibawah pimpinan Syampurno Pohan segera harus mengambil tindakan.” Terang sumber tersebut.

Terpisah, Kadis TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan, melalui Kabid Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Indra SH mengatakan bahwa surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan sudah berada di Kadis,  dan mereka tinggal menunggu perintah selanjutnya.

” Kalau untuk bangunan yang di Jalan Sriwijaya itu, suratnya sudah kami masukkan ke ruangan kepala Dinas, jadi tinggal menunggu proses, karena semuanya harus melalui prosedur. Setelah surat turun dari Kadis, selanjutnya akan kami kirimkan kepada pemilik bangunan, dan  jika tidak ditanggapi, maka secepatnya kami akan lakukan penertiban.” Ujar Indra melalui Handphonenya.(red

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.