Bandar Sabu AMD Sudah Pernah Dipenjara 5 Tahun

Bandar Sabu AMD Sudah Pernah Dipenjara 5 Tahun
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN – AMD (47), bandar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan bersama dua kurirnya masing-masing RH (43) dan AM (47) ternyata pernah dipenjara dalam kasus serupa.

Hal itu diungkapkan AMD ketika dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polresta Medan.

“Sebelum saya tertangkap ini, saya baru keluar pak. Saya ditahan 5 tahun penjara di Lapas (Tanjung Gusta) karena kasus yang sama,” ungkap AMD yang wajahnya ditutupi sebo, Senin (27/6/2016) sore.

Menurut AMD, ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Namun, selama di penjara, ia mendapatkan potongan masa penahanan.

“Saya jalani cuma lima tahun saja pak,” katanya. Mendengar hal itu, Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihanantosempat berang.

“Sudah pernah ditahan, tapi main lagi ya. Enggak kapok juga kamu ya. Atau jangan-jangan kamu jaringannya Togi (bandar yang menyuap Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan),” kata Mardiaz.

Menjawab hal itu, AMD terdiam. Pria keturunan tionghoa ini lantas menundukkan kepalanya dalam-dalam sembari mengepalkan kedua tangan. (mr/trib).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.