Bacakan Pembelaan, WN Hong Kong Dituntut Hukuman Mati Minta Hakim Vonis Bebas

Bacakan Pembelaan, WN Hong Kong Dituntut Hukuman Mati Minta Hakim Vonis Bebas
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA – Sidang dengan terdakwa Yeung Man Fung (19), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, warga negara (WN) Hong Kong yang dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati tersebut meminta hakim agar menjatuhkan vonis bebas.

Yeung yang didakwa membawa 520 ribu butir ekstasi tersebut berharap hakim jernih dalam menyusun putusannya.

Penasihat hukum terdakwa Togap yang membacakan nota pembelaan menjelaskan, tuntutan jaksa merupakan asumsi, bukan pembuktian yang terungkap dalam persidangan.

Dalam pledoi, Togap menjelaskan sejumlah saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim, tidak seorang pun saksi yang melihat terdakwa membawa dan menyimpan barang haram tersebut.

Menurutnya, dari keterangan saksi tersebut, tidak masuk dalam tuntutan jasa.

Togap menilai, jaksa tidak serius menyusun tuntutan mati.

“Terdakwa yang ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro Jayasekitar bulan September tahun 2015, di Apartemen Ibis Mangga Dua Selatan, berdasarkan keterangan security yang menjadi saksi dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), tidak ada yang mengetahui melihat bahwa terdakwa membawa Narkoba,” kata Togap di PNJakarta Pusat.

Sebelumnya, Yeung dinilai terbukti bersalah karena menyimpan ekstasi sebanyak 520.000 butir dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan, menjadi perantara dan menjual narkotika golongan 1.

Dalam dakwaan Yeung ditangkap di Apartemen Ibis, Mangga Dua,Jakarta Pusat, pada 14 September 2015.

Saat ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp 378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dan 520.000 pil ekstasi. (Tribun).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.