Unit Cybercrime Polda Babel Bekuk Penipu Internet Banking yang Rugikan Korban Rp 122 Juta

MetroRakyat.com I BANGKA BELITUNG — Unit CyberCrime Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria tersangka penipuan internet banking yang merugikan korban Rp 122 juta. Informasi penangkapan ini diunggah dalam akun facebook bernama Baim ke Forum Jual Beli Bangka Belitung.
‘’Alhamdulillah kami dari CyberCrime Polda Kep. Bangka Belitung,,, baru bongkar pelaku pencurian uang nasabah melalui internet banking…kerugian 122 juta…’‘ tulis Baim. Di bawah tulisan ini, dipajang foto seorang pria tanpa baju yang diapit dua pria yang kemungkinan besar anggota Unit CyberCrime Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga pukul 16.49, postingan ini sudah mendapat 840 like dan 165 komentar.
Beberapa komentar dijawab Baim.
‘’Kerima kasih teman2 atas partisipasinya dan dukungannya,,,,bantu kami dengan “LIKE”,,,agar kami tambah semangat untuk mengungkap kejahatan didunia maya atau kasus CYBER CRIME…trims….’‘
‘’@bang ENDRA…betul sekali,,,kami tidak pandang bulu untuk ungkap kasus baik korbannya dari polisi atau masyarakat sipil,,,jika ada bukti2, saksi atau petunjuk,,,,insya allah kita tangkap pelaku…amin….’‘ (BangkPos/Aga).