Santunan Kadensus 88 Dilaporkan ke KPK, Mabes Tunggu Proses Hukum

Santunan Kadensus 88 Dilaporkan ke KPK, Mabes Tunggu Proses Hukum
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA  —  Uang Rp100 juta yang diberikan Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri Brigjen Eddy Hartono kepada keluarga almarhum terduga teroris Siyono, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mabes Polri menyatakan menunggu tindak lanjut KPK.

“Kita monitor saja dari KPK, bagaimana tindak lanjut dari teman-teman KPK terkait tindak kasus tersebut,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Riyanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Agus menjelaskan, uang Rp100 juta itu uang duka yang diberikan oleh Kadensus. Jumlah uang duka pun relatif, tidak selalu Rp100 juta.

“Kita tinggal ikuti saja nanti bagaimana perkembangan dari hasil pelaksaan tugas dari teman-teman KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi untuk Keadilan Dahnil Azhar Simanjuntak menduga uang itu berasal dari beberapa pihak. Sehingga, harus diusut lembaga antirasuah.

Namun, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, uang tersebut berasal dari kantong pribadi Kadensus. Ia pun tak mempermasalahkan pemberian uang dari kocek pribadi semacam itu.

Badrodin mengatakan, uang santunan biasa diberikan secara personal sebagai bentuk dukacita. Kapolri membantah uang tersebut merupakan sogokan.

Keluarga Siyono sebelumnya menolak pemberian uang tersebut. Keluarga membawa uang itu ke hadapan aktivis, termasuk PP Muhammadiyah.

Dua anggota Densus 88 telah dikenakan sanksi etik berupa mutasi dan harus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Siyono. Keluarga juga telah melaporkan dua anggota Densus serta tim dalam penangkapan Siyono untuk ditindak secara pidana ke Polres Klaten, Jawa Tengah, Minggu 15 Mei. Kasus pidana hingga saat ini masih dalam tahap peyelidikan.

Siyono diduga merupakan panglima investigasi yang membawahi bidang rekrutmen di Neo Jamaah Islamiyah. Dia ditangkap atas pengembangan terduga teroris T alias AW yang lebih dulu dibekuk. (Aga/Metro).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.