Prajurit Korem 022/PT Terima Penyuluhan Hukum

MetroRakyat.com | PEMATANG SIANTAR – Prajurit Korem 022/PT dan Satuan Dinas Jawatan Jajaran Korem 022/PT sebanyak 153 orang menerima penyuluhan hukum dari Denpom I/1 Pematangsiantar, bertempat di Aula Makorem 022/PT Jl. Asahan Km 3,5 P.Siantar, Senin (23/5-16).
Materi penyuluhan hukum yang diberikan kepada prajurit dalam kegiatan tersebut materi tentang bahaya Narkoba yang disampaikan oleh Kapten Cpm (K) Rusti Situmorang dan Hukum Displin Militer dan Sanksi Administrasi bagi Militer yang melakukan pelanggaran disampaikan oleh Kapten Cpm Hendra Yuwono.
Kegiatan penyuluhan hukum merupakan agenda dan momentum yang sangat penting untuk memberikan pemahaman tentangpenerapan sanksi hukum administrasi maupun tindakan disiplin bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran hukum. Dengan harapan dengan kegiatan ini tidak ada lagi Prajurit yang terlibat maupun melibatkan diri dalam bentuk apapun yang berkaitan masalah hukum dan disiplin prajurit.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan tentang UU No. 5 Tahun 1987 tentang psikotropika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ketentuan pidana serta dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.Kemudian UU No. 25 tentang Hukum Disiplin Militer dan Keputusan Kasad No. Kep/75/II/2016 tentang pedoman sanksi administratif bagi militer dilingkungan TNI AD yang melakukan pelanggaran.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan aturan serta larangan sesuai hukum yang berlaku, sehingga mampu meminimalisir pelanggaran yang dilakukan prajurit.Pemahaman ini sangat diperlukan, terutama dengan padatnya tugas-tugas yang dilaksanakan, tentu halnya prajurit harus hati-hati dalam menjaga diri dalam pelaksanaan tugas di lapangan, jelas Kapten Cpm Hendra Yuwono.(red)