Petinggi Bank Sumut Ditetapkan Tersangka Oleh Poldasu
MetroRakyat.com I MEDAN — Penyidik Unit I Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu menetapkan petinggi Bank Sumut Agung Santoso sebagai tersangka penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Kepala Divisi Umum Bank Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan polisi No : LP/669/VI/2015/SPKT “I”, tanggal 4 Juni 2015, dengan pelapor Novroyman Siregar.
Kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (20/5), Kabid Humas Poldasu AKBP Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, peningkatan status terlapor Agung Santoso menjadi tersangka berdasarkan keterangan Kanit I Subdit I Ditreskrimum Poldasu Kompol Hulu. Disebutkan, peningkatan status terlapor menjadi tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Provsu).
“Memang benar terlapor ditetapkan sebagai tersangka, terkait laporan Novroyman Siregar. Peningkatan status terlapor atas dasar rekomendasi dari hasil gelar perkara,” ujarnya. Kepada pelapor melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan No : B/434/IV/2016/Ditreskrimum, tanggal 25 April 2016, Wadir Ditreskrimum Poldasu AKBP Enggar Pareanom SSos SIK mengatakan, dalam penanganan kasus itu, pihaknya telah memeriksa 8 saksi serta meminta sejumlah dokumen/surat-surat.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari Disnaker Provinsi Sumut dan hukum pidana, serta dua kali gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara pada 11 April 2016, didapati rekomendasi gelar perkara dengan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Disebut-sebut, tersangka dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan uang pesangon karyawan outsourching Bank Sumut. (Nelson S/Imron).