Peraturan Pengendalian Gratifikasi Diharapkan Berlaku di Sumut
MetroRakyat.com I MEDAN – Fungsional Direktorat GratifikasiKPK Ichsani Fahrudin mengatakan, Sumatera Utara merupakan prioritas KPK dalam pemberantasan korupsi.
Untuk itu, KPK menargetkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut terkait pengendalian gratifikasi siap untuk diterbitkan dalam sebulan ke depan. Tidak hanya Pergub Sumut, seluruh kepala daerah kabupaten dan kota di Sumut juga harus menerbitkan peraturan serupa pada bulan Juni mendatang.
“Pergub, Perbup, dan Perwal ditargetkan satu bulan. Bulan Ramadan nanti diharapkan aturan sudah ditandatangani oleh pimpinan daerah masing-masing,” ujar Ichsani saat ditemui usai mengisi workshop Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi dan Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Wilayah Sumut di Grand Angkasa Hotel Jalan Sutomo, Senin (30/5/2016).
Menurut Ichsani, terdapat tujuh prinsip pengendalian gratifikasi, yakni transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum, independensi dan perlindungan bagi pelapor.
“Nantinya yang melaporkan gratifikasi akan mendapat SK, dan SK itu akan mencegah yang bersangkutan terpidana. Misalnya ada yang menerima secara kolegial dan melaporkan itu, lalu pelapor akan dilindungi,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga mengatakan, workshop tersebut merupakan tindaklanjut dari komitmen bersama kepala daerah dan KPK pada 14 April 2016 silam.
“Salah satu poin komitmen bersama yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan workshop adalah komitmen pemerintah daerah se-Sumut untuk memperkuat sistem integrasi pemerintahan melalui pembentukan Komite Integrasi Pengendalian Gratifikasi,” ujar Hasban. (Peter/Nelson S/Tr).

