Nyambi Sebagai Bandar Judi Kopyok, Dua Buruh Ditangkap

MetroRakyat.com I BINJAI – Saat asyik menunggu pasiennya di Jalan Let Umar Baki Lingkungan VIII, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat dua orang buruh yang menyambi sebagai bandar judi dadu kopyok diringkus Timsus Sat Reskrim PolresBinjai.
Kedua bandar judi tersebut masing-masing Suparman alias Cabak (51) dan Siswan (46) warga Jalan Let Umar Baki Lk V kel. Sukaramai, kec. Binjai Barat.
Akibat tindakan mereka, keduanya harus mendekam dibalik jeruji sel Polres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan kedua buruh ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi dadu kopyok dilingkungan mereka.
Mendapat informasi tersebut, anggota timsus langsung turun dan tak perlu waktu lama keduanya langsung diamankan.
Kasubbag Hummas Polres Binjai L Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan keduannya.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti uang sebanyak Rp 827 Ribu, dan satu perangkat alat permainan dadu kopyok.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan. pelaku ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” ucapnya. (Peter/Trib).