KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap Reklamasi
MetroRakyat.com I JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, Senin (30/5). Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi; Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka kasus ini.
“MSN (Mohamad Sanusi), AWJ (Ariesman Widjaja), dan TPT (Trinanda Prihantoro) diperiksa sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Namun, KPK diketahui telah membuka penyelidikan baru terkait kasus ini. Sejumlah hal berkaitan dengan kasus ini tengah didalami lembaga antikorupsi, seperti aliran dana suap, dan adanya kick backatau imbal jasa yang diterima Pemprov DKI dalam menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi terhadap sejumlah pengembang.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ber1/Aga).

