KPK Buru Orang Yang Sembunyikan Royani
MetroRakyat.com I JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengejar keterangan sejumlah pihak yang diduga menyembunyikan pegawai negeri sipil (PNS) di Mahkamah Agung yang juga sopir dari Sekretaris MA Nurhadi, Royani. Pasalnya, Royani sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemanggilan merupakan bagian dari strategi KPK untuk mendapatkan keterangan Royani.
“Pemanggilan pihak yang diduga menyembunyikan Royani bagian dari strategi penyidikan,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Menurut Yuyuk, pihaknya sampai saat ini juga masih terus mencari tahu keberadaan Royani. Ia pun mengklaim, telah menyiapkan strategi agar mendapatkan keterangan Royani.
“Ada beberapa dugaan Royani disembunyikan. Tapi sekali lagi KPK memiliki strategi penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhamd Syarif mengatakan KPK dalam waktu dekat akan menyurati Mahkamah Agung. Menurut dia, KPK bakal meminta bantuan MA buat mencari Royani.
“Yang bersangkutan sedang dicari dan kami juga akan menyurati MA,” ujar Laode di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Diketahui, KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Royani ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Mei lalu. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan terhadap Royani pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan tanpa keterangan alias mangkir.
KPK menduga ada pihak yang menyembunyikan Royani. penyidik saat ini tengah menelusuri keberadaan Royani untuk menghadirkan saksi tersebut.
Kasus pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan. KPK mencokok Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga, sebelumnya juga telah ada pemberian dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.
KPK menduga ada lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan Edy. Salah satunya terkait pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.
Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat untuk mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.
KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut uang tersebut diduga terkait suatu perkara.
KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
“Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di ‘bawah’ dan di ‘atas’, kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami,” ungkap Laode. (Aga/metro).