KPAI Apresiasi Pelarangan Pemutaran Lagu Julia Perez Dkk di Radio dan TV di Jabar

KPAI Apresiasi Pelarangan Pemutaran Lagu Julia Perez Dkk di Radio dan TV di Jabar
Bagikan
MetroRakyat.com  I  JAKARTA  – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melarang 13 lagu dangdut disiarkan dan diputar di televisi lokal dan radio Jawa Barat. Lirik dari lagu-lagu tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah KPID ini. Lebih jauh, lirik tersebut bisa saja berdampak buruk pada pola pikir dan sikap anak.

“Jadi kita apresiasi justru, kalau memang melarang lagu-lagu semacam itu. Tapi lebih baik lagi tak hanya melarang, tapi menumbuhkan industri musik agar punya produksi-produksi musik yang bagus. Itu lebih penting,” kata Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Maria Advianti usai diskusi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2016).

“Kita tidak bisa melarang orang mencari hiburan, tapi ketika pilihan hiburan tidak ada yang bagus kan, dia akan beralih mencari hiburan yang lain,” lanjutnya.

Maria mengatakan, tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Salah satunya oleh lagu yang dia dengar.

“Semakin bagus lagu yang dia dengar, akan mempengaruhi juga persepsi dia terhadap kebidupan,” ujar Maria.

“Kalau misalnya dia dengar lagu ‘cinta semalam’, dia berpikir oh bisa dong cinta semalam. Atau lagu ‘belah duren’ misalnya. Mereka akan berpikir ini hal yang normal terjadi di masyarakat. Pertama dinyanyikan, masuk ke hati, selanjutnya menjadi sikap,” tuturnya.

Beberapa lagu yang dilarang di antaranya lagu Julia Perez berjudul “Paling Suka 69” dan “Satu Jam Saja” yang dinyanyikan Zaskia Gotik. Sementara lagu yang dibatasi, di antaranya “Geboy Mujair” yang didendangkan Ayu Tingting, “Belah Duren” Julia Perez, dan “Berondong Tua” yang dinyanyikan Siti Badriah.(Peter/Dtc).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.