Kasus Suap PN Jakpus, 3 Polisi yang Dipanggil KPK Kembali Mangkir

Kasus Suap PN Jakpus, 3 Polisi yang Dipanggil KPK Kembali Mangkir
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA  – Tiga personel polisi yang dipanggil terkait kasus suap PN Jakpus kembali mangkir. Ketiga orang yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

“Tiga saksi untuk Doddy Aryanto Supeno (DAS) tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Jumat (27/5/2016).

Namun Yuyuk belum mengetahui rencana pemanggilan ketiga kalinya terhadap ketiga orang tersebut. “Belum ada rencana kapan akan dibuatkan surat panggilan lagi untuk ketiganya,” jelas Yuyuk.

Mabes Polri sebelumnya mengimbau agar ketiga anggota polisi ini memenuhi panggilan KPK. Mabes Polri meminta ketiganya kooperatif sebagai saksi perkara korupsi.

“Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK. Prinsip memberikan kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, (27/5).

Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta.

Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru juga digeledah.  (rii/dtc).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.