Kantongi Sabu, Oknum PNS Pemprov Banten Diciduk

Kantongi Sabu, Oknum PNS Pemprov Banten Diciduk

MetroRakyat.com I SERANG  – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Serang.  Dia disangka membawa narkoba jenis shabu. Tersangka WB, 31, yang bertugas sebagai staf pembangunan jalan ini ditangkap di rumahnya di Kel./Kec. Copocok Jaya, Kota Serang, Kamis (19/5) sore.

“Dari tangan tersangka ini, kami mengamankan satu plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga shabu dari saku celananya,” ungkap AKP Bambang Supeno, S.Ik, Kepala Satuan Narkoba Polres Serang ditemui di kantornya Jumat (20/5). Menurut Bambang, penangkapan pengguna narkoba ini bermula dari laporan warga setempat. Berbekal dari laporan itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Makmur langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian, pada Kamis (19/5) sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penyergapan. Tersangka yang sedang santai di rumahnya menunggu tukang pijit, langsung diamankan. “Saat kami geledah dalam sakunya ditemukan barang bukti yang diduga sabu. Atas temuan itu, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kasat seraya menjelaskan tersangka terancam Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Mengakui Konsumsi Narkoba

Ditemui diruang pemeriksaan, tersangka mengakui mengkonsumsi narkoba sejak Januari lalu. Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengkonsumi sabu untuk menambah stamina bekerja. “Maksud saya untuk menambah stamina karena sering begadang menyelesaikan tugas kantor,” aku tersangka dengan raut wajah menyesal.

Terkait barang bukti sabu yang diamankan, tersangka mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenal identitas maupun alamatnya. Tersangka mengakui hanya berhubungan dengan bandar melalui telepon. “Sistemnya, saya pesan barang melalui telepon. Setelah itu, saya transfer uang sesuai barang yang dipesan. Untuk pengambilan barang (sabu), sistemnya lempar ditempat yang sudah disepakati,”  kata tersangka. (Pos/Peter).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.