Ini Penjelasan Polda Metro Mengenai Berkas Mirna Yang Kurang MLA

Ini Penjelasan Polda Metro Mengenai Berkas Mirna Yang Kurang MLA
Bagikan

MetroRakyat.com  |  JAKARTA – Berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kamis (19/5/2016). Saat pengembalian berkas terakhir, Kejati DKI meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitantance (MLA) in Criminal Matters dari pemerintah Australia.

Terkait masalah ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan, MLA merupakan upaya suatu negara meminta bantuan ke negara lain dalam rangka penyelidikan proses tindak pidana yang alat-alat buktinya ada di negara tersebut.

“Ini kan berproses, tentunya yang melakukan kan kepolisian setempat dalam hal ini kan Australian Federal Police (AFP). Makanya dalam P19-nya, JPU menyampaikan bahwasanya meminta jawaban surat dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).

Awi menambahkan, saat pengembalian kemarin, Kejati meminta kepada penyidik untuk melakukan pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank. Sementara itu, menurut Awi, pihak Polda Metro Jaya masih mengupayakan untuk pemberian data tersebut. “Itu kan permintaan JPU. Kami sampaikan MLA belum bisa dipenuhi, namun demikian dilampirkan surat dari Senior Liasion Officer AFP dan Departemen Kejaksaan Agung Australia,” ucapnya.

Awi menuturkan jika sampai batas masa penahanan Jessica habis dan penyidik belum juga bisa melengkapi berkas tersebut, pihaknya akan menyerahkan segala keputusan kepada Kejaksaan. Ia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menerima apa pun keputusan dari Jaksa. “Nanti haknya kejaksaan untuk meneliti masalah cukup tidaknya untuk semua persyaratan yang harus dilengkapi kepolisian. Pada intinya ini untuk menyempurnakan, jangan sampai nanti tuntutan jaksa lepas,” kata Awi.

“Jadi kami tetap bersabar dan memberikan waktu kepada JPU semoga habis ini segera P21 dan kami sudah optimis,” sambungnya. Pada 22 Maret, Polda Metro mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap. Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. Pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu penyidik memasukan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun. Namun, Selasa kemarin, Kejati mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Penyerah hari ini merupakan yang kelima.

Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016. Dalam masa itu, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Kom/Aga).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.