Dua Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Rumahnya

MetroRakyat.com I BANGKALAN – Dua pengedar sabu yakni Hari Eko Wibisono (40) dan Yanto Arif (35) ditangkap anggota Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur saat melakukan transaksi.
Mereka ditangkap di rumah tersangka Hari Eko Wibisono di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep tanpa perlawanan.
“Saat digerebek tidak ada perlawanan. Dan tersangka langsung dibawa ke Polres,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Jumat (27/5/2016).
Menurut Hasanuddin, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku kerap dijadikan sebagai tempat transaksi.
“Saat dilakukan pengintaian oleh anggota Satreskoba, ternyata benar di rumah itu telah ada transaksi narkoba jenis sabu,” imbuh Hasanuddin.
Dari rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah plastik kecil berisi narkoba masing-masing 0,24 gram dan berisi 0,36 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan 0,80 gram sabu.
“Kita juga sita dua buah botol pengisap terbuat dari kaca dan dua unit ponsel warna putih semua,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (aga/okz)