Ditangkap di Lapas, Tiga Napi Kasus Narkoba Diserahkan ke Polres Deli Serdang
MetroRakyat.com I DELI SERDANG — Tiga narapidana (napi) kasus narkoba jenis sabu 8 paket dan uang tunai Rp 26 juta saat dirazia petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang, Rabu (25/5/2016).
Penyerahan ketiga napi itu dilakukan untuk pengembangan kasus peredaran narkoba hingga masuk ke Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. Ketiga napi yang diserahkan itu yakni Tusiman (50) warga Gang Rasmi, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Rusman (43) warga Dusun X Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa dan Sopian (30) warga Dusun II, Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua.
Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Jahari Sitepu dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Eben Depari membenarkan ketiga napi yang mengedarkan narkoba di Lapas diamankan.
“Untuk pemeriksaan ketiga napi bersama barang bukti 8 paket sabu dan uang tunai Rp 26 juta sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang untuk ditindaklanjuti dan dikembangkan,” ujarnya. (Imron S/ber).