BNN Limpahkan Lima Tersangka Pembawa Sabu 25 Kg ke Kejari Medan

BNN Limpahkan Lima Tersangka Pembawa Sabu 25 Kg ke Kejari Medan
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat limpahkan lima tersangka tersangka kepemilikan sabusabu seberat 25 kg ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (23/5/2016).

Lima tersangka yang merupakan kurir sabusabu merupakan hasil tangkapan di Stasiun Bus Makmur adalah Franska (20), Rio (28), Khairul (29), dan Shariul (33) dan Dedi (25).

“Kelima tersangka ini sebelumnya kami bawa ke Jakarta untuk dilakukannya pemeriksaan dengan barang bukti 25 kg sabu. Setelah pemeriksaan secara bertahap, akhirnya pada hari ini kami limpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari Medan),” Kasubdit Prekusor BNN, Kombes Pol I Ketut Setiawan kepada wartawan diKejari Medan.

Dikatakan I Ketut Setiawan, kelima tersangka asal Dumai ini memiliki peran yang sama sebagai kurir untuk membawa barang ilegal itu ke Medan.

“Peran mereka sebetulnya sama-sama. Tidak ada yang punya peran penting. Hanya diperintahkan membawa narkotika dari Dumai ke Medan ini,” jelasnya.

Kelima kurir sabusabu ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

“Untuk pasal dari hasil penyelidikan kami 114 ayat 2 112 ayat 2 jo 132 ayat 1,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pada Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 06.00 WIB, personel BNNP Sumut berhasil meringkus empat pengedar narkoba yang membawa 25 kilogram sabu dari Dumai, Riau.

Saat ditangkap, satu pengedar yang menjemput tiga rekanya di POBus Makmur melawan. Sehingga, petugas BNNP Sumut menembaknya. (aga/trib).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.