Besok, Jessica dan 37 Barang Bukti Diserahkan ke Kejati DKI

Besok, Jessica dan 37 Barang Bukti Diserahkan ke Kejati DKI
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA  – Berkas Jessica telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, pun siap menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

Krishna mengatakan sudah sudah berkordinasi dengan Kejati DKI tentang lengkapnya berkas Jessica. Ia datang ke gedung Kejati DKI untuk mengambil surat resmin sekaligus koordinasi tahap dua.

“Kemungkinan besar tahap 2 pada hari dinas karena (penahanan) tinggal hari Jumat yang kita miliki. Jadi besok paling lambat akan tahap 2 terhadap tersangka J, kami serahkan ke JPU di PN Jakarta Pusat. Termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lainnya,” katanya, Kamis (27/5/2016).

Barang bukti yang dilimpahkan tersebut, sambung Krishna, termasuk rekaman CCTV, semua barang yang disita, serta hasil pemeriuksaan laboratorium forensik yang dikumpulkan.

“Soal bukti MLA (kepolisian Australia) sudah diserahkan saat P19 terakhir. Jaksa minta surat jawaban MLA, hari Rabu kemarin turun. Kamis pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi kemudian ditelaah. Dan petunjuk-petunjuk yang diminta JPU itu petunjuk konstruktif, membangun dalam pendakwaan dan penuntutan di pengadilan,” terangnya.

Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menjadi tersangka setelah Wayan Mirna Salihin tewas akibat minum kopi yang belakangan diketahui mengandung racun sianida. (Pos/Imron).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.