WALIKOTA MEDAN BUKA BINTEK PENILAIAN KINERJA GURU DALAM PENETAPAN ANGKA KREDIT
MetroRakyat.com | MEDAN – Guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama sebagai mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan , melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Maka dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang senantiasa di Upgrade agar dapat menjawab dinamika dan tantangan perubahan. Hal ini disampaikan Walikota Medan Drs HT.Dzulmi Eldin S,M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan Lahum,SH pada saat membuka Bimbingan Teknis (Bintek) Penilaian Kinerja Guru dalam penetapan Angka Kredit Berkenaan dengan Sasaran Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Medan., Selasa ( 12/4) di Hotel Grand Antares. Menurutnya, Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur Negara diarahkan pada perbaikan kualitas guru, salah satunya adalah dengan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penilaian kinerja guru melalui Angka Kredit.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional khususnya guru tentu berbeda dengan PNS yang memangku jawatan structural, terutama mengenai kenaikan pangkat, keistimewaan jabatan fungsional dapat diukur melalui angka kredit. Penatapan angka kredit menjadi persoalan klasik dikalangan PNS yang memangku jawabtan fungsional, seperti tenaga guru yang kurang memperhatikan jumlah penetapan angka krditnya, serta syarat-syarat lainnya sehingga melebihi dari batas waktu yang ditentukan.” Ujar Eldin. Kata Eldin, tahun ini penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) telah dimulai, saya berharap penerapan Angka Kredit ini nantinya berhubungan dengan Sasaran Kinerja Pegawai, para guru harus sudah bisa secara mandiri uintuk mengisi SKP bulanan yang akan disingkronkan dengan harapan Angka Kredit. Momen ini sangat penting dalam upaya untuk m,emahami mekanisme dan memperbaiki mitivasi untuk berkarir serta tata cara kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah kota Medan.” Tegasnya. Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan Prasetio c.Yulianto mengatakan dengan lahirnya UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara ( ASN) yang mempunyai tarnsisi 2 tahun.
Transisi ini sudah selesai namun sampai sekarang belum dapat dilaksanakan. Pada Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disana ada diatur pengalihan SMA dan SMk dari kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Provinsi. Pengalihan ini direncanakan berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016.” Ungkp Prasetyo.
Sebelumnya, Donni Harahap,SH selaku Kepala Bidang Kepangkatan pada Badan Kepagawaian Daerah Kota Medan dalam laporannya mengatakan maksud dan kegiatan Bimbingan Teknis ini untuk memberikan pembekalan dan pembelajaran bagi para guru-guru dimlingkungan pemerintah kota Medan tentang bagaimana penilaian terhadap kinerja para guru di unit kerja masing-masing. Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dengan mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Kemudian memacu Pegeai Negeri Sipil lebih professional dalam melaksanakan tugas sehingga PNS sebagai aparatur Negara dapat melaksanakan tugas-tugas di dalam pemberkasan kenaikan pangkat dan penetapan Angka Krdit yang diususlkan juga sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
Kegiantan Bintek ini berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 12 s/d 14 April 2016 di Grand Antares. Jumlah perserta yang mengikuti Bimbingan teknis ini 60 guru-guru dari berbagai sekolah baik SD,SMP dan SMA/SMK di Kota Medan. Sedangkan Nara Sumber dari Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan.” ucap Donni.(red)