Petugas Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Residivis Pencuri Barang Elektronik
MetroRakyat.com | MEDAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang pelaku pencurian 1 unit laptop dan 2 unit handpone milik Lamtiur, warga Jalan Ngalengko Lorong Saudara, Medan Perjuangan.
“Pelaku bernama Rio Hutasoit (20) warga Jalan Pasar VIII, Helvetia ini merupakan resedivis kasus yang sama, ia kita tangkap atas laporan korban yang kehilangan laptop dan handpone,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ucox Nugraha Rambe, Jumat (22/4/2016).
Berdasarkan laporan korban itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat akan menjual barang hasil curiannya tak jauh dari kediaman korban.
“Tersangka kita tangkap saat akan menjual barang curiannya. Ia memang kerap nongkrong di kawasan rumah korban,” kata Ucox.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit lanptop dan 2 unit handpone.
“Tersangka kita jerat pasal 363 tentang pencurian,” pungkasnya.(red)