Kronologi BNN Ungkap Kasus Suap dari Bandar Narkoba untuk AKP Ichwan

Kronologi BNN Ungkap Kasus Suap dari Bandar Narkoba untuk AKP Ichwan
Bagikan

MetroRakyat.com | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus suap dari bandar narkoba ke perwira polisi AKP Ichwan Lubis yang berdinas sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. BNN menemukan uang suap tunai mencapai Rp 2,3 miliar.

Juru bicara BNN Kombes Slamet Pribadi, Senin (25/4/2016) mengungkapkan Ichwan sudah ditangkap dan ditahan. Ichwan masih diperiksa intensif.

Berikut kronologi pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan AKP Ichwan:

Jumat 1 April 2016

– BNN menangkap MR alias Achin di Medan dengan barang bukti 46 ribu butir ekstasi, 20,5 Kg sabu, dan 600 ribu pil happy five

– Penyidik BNN melakukan pemeriksaan pada tersangka Achin. Didapatkan keterangan kalau narkotika itu berasal dari Togiman, yang berstatus Napi dengan vonis 12 tahun penjara. Togiman disidik Polrestabes Medan pada 2011. Dia ditahan di LP Lubuk Pakam, Medan dan sudah diamankan BNN.

Kamis 7 April

– Penyidik BNN terus bergerak, dan menangkap JT yang juga kakak Togiman. JT ditangkap di Medan-Sumut. Dia menjalani pemeriksaan karena rekeningnya digunakan Togiman

– Setelah itu BNN juga menangkap TH alias Ahin. Pria ini diketahui mengontak AKP Ichwan untuk membantu pengurusan kasus Achin. Ada imbalan uang yang dijanjikan

– BNN melakukan penangkapan dengan barang bukti uang tunai Rp 2,3 miliar, kemudian uang Rp 400 juta, dan rekening tabungan senilai Rp 8,1 miliar

– Para pelaku dikenakan pidana pasal 137 hurup b UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang.(red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.